أَخْبَرَنَاالْأَسْوَدُ بْنُ عَامِرٍ حَدَّثَنَاشُعْبَةُ عَنْ عَمْرِو بْنِمُرَّةَ عَنْ أَبِي بُرْدَةَعَنْ مَرْوَانَ عَنْ عُثْمَانَ أَنَّأَبَا بَكْرٍ كَانَ يَجْعَلُالْجَدَّ أَبًا
Telah
menceritakan kepada kami Sulaiman bin Harb telah menceritakan kepada
kami Hammad bin Salamah dari Humaid dan Dawud bin Abu Hind bahwa Umar
bin Abdul Aziz menetapkan bahwa para saudara laki-laki seibu mewarisi
diyat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar