حَدَّثَنَاحَجَّاجُ بْنُ مِنْهَالٍ حَدَّثَنَاحَمَّادُ بْنُ سَلَمَةَ عَنْحَجَّاجٍ عَنْ الشَّعْبِيِّ وَحَجَّاجٍعَنْ عَطَاءٍ عَنْ ابْنِعَبَّاسٍ أَنَّهُمَا قَالَا فِي زَوْجٍوَأَبَوَيْنِ لِلزَّوْجِ النِّصْفُ وَلِلْأُمِّ ثُلُثُ جَمِيعِ الْمَالِوَمَا بَقِيَ فَلِلْأَبِ
Telah
menceritakan kepada kami Muhammad bin Isa telah menceritakan kepada
kami Husyaim telah mengabarkan kepada kami Manshur dari Al Hasan dan
Muhammad bin Salim dari Asy Sya'bi tentang seseorang yang memerdekakan
budak kemudian orang yang memerdekakan dan budak tersebut meninggal
dunia. Orang yang memerdekakan itu meninggalkan ayah dan seorang anak
laki-laki, keduanya berkata; Harta itu (harta orang yang memerdekakan)
diberikan kepada anak laki-laki.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar