حَدَّثَنَاسَعِيدُ بْنُ عَامِرٍ عَنْشُعْبَةَ عَنْ أَيُّوبَ عَنْأَبِي قِلَابَةَ عَنْ أَبِي الْمُهَلَّبِأَنَّ عُثْمَانَ بْنَ عَفَّانَ قَالَفِي امْرَأَةٍ وَأَبَوَيْنِ لِلْمَرْأَةِ الرُّبُعُ وَلِلْأُمِّ ثُلُثُ مَا بَقِيَ
Telah
menceritakan kepada kami Muhammad bin Yusuf telah menceritakan kepada
kami Sufyan dari Abdullah bin Isa dari Az Zuhri dari Ali bin Husain dari
Usamah bin Zaid ia berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam
bersabda: "Orang muslim tidak dapat mewarisi harta orang kafir dan orang
kafir tidak dapat mewarisi harta orang muslim."
Tidak ada komentar:
Posting Komentar