أَخْبَرَنَايَزِيدُ بْنُ هَارُونَ حَدَّثَنَاهَمَّامٌ حَدَّثَنَا يَزِيدُ الرِّشْكُ قَالَسَأَلْتُ سَعِيدَ بْنَ الْمُسَيَّبِعَنْ رَجُلٍ تَرَكَ امْرَأَتَهُوَأَبَوَيْهِ فَقَالَ قَسَّمَهَا زَيْدُبْنُ ثَابِتٍ مِنْ أَرْبَعَةٍ
Telah
menceritakan kepada kami Ja'far bin 'Aun dari Sa'id dari Abu Ma'syar
dari Ibrahim ia berkata; Jika seseorang meninggal dunia maka hak-hak
wajib diberikan kepada orang-orang yang berhak menerimanya. Sedikit pun
bagian harta tidak diberikan kepada orang yang masuk Islam atau orang
yang dimerdekakan sebelum warisan dibagikan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar