أَخْبَرَنَاعُبَيْدُ اللَّهِ بْنُ مُوسَىعَنْ ابْنِ أَبِي لَيْلَىعَنْ عَامِرٍ الشَّعْبِيِّ عَنْعَلِيٍّ فِي امْرَأَةٍ وَأَبَوَيْنِقَالَ مِنْ أَرْبَعَةٍ لِلْمَرْأَةِالرُّبُعُ وَلِلْأُمِّ ثُلُثُ مَا بَقِيَوَمَا بَقِيَ فَلِلْأَبِ
Telah
menceritakan kepada kami Ya'la telah menceritakan kepada kami Abdul
Malik dari 'Atha` tentang seseorang yang memiliki beberapa budak,
sebagian mereka telah ia merdekakan setengah (dari harga budak),
sebagian lagi telah ia merdekakan sepertiga (dari harga budak) dan
sebagian lainnya telah ia merdekakan seperempat (dari harga budak). Ia
berkata; Mereka tidak dapat mewarisi hingga mereka dimerdekakan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar