حَدَّثَنَاأَبُو نُعَيْمٍ حَدَّثَنَا زِيَادُ بْنُ أَبِيمُسْلِمٍ عَنْ أَبِي الْخَلِيلِقَالَ قَالَ أَبُو مُوسَىمَنْ عَلِمَ الْقُرْآنَ وَلَمْيَعْلَمْ الْفَرَائِضَ فَإِنَّ مَثَلَهُ مَثَلُالْبُرْنُسِ لَا وَجْهَ لَهُأَوْ لَيْسَ لَهُ وَجْهٌ
Telah
mengabarkan kepada kami Yazid bin Harun telah menceritakan kepada kami
Yahya bahwa Sulaiman bin Yasar mengabarkan kepadanya dari Muhammad bin
Al Asy'ats bahwa seorang bibinya meninggal dunia di Yaman dalam keadaan
(beragama) yahudi. Lalu ia menceritakan hal itu kepada Umar bin Al
Khaththab, maka ia berkata; Orang yang terdekat dan seagama dengannya
adalah yang berhak mewarisinya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar