حَدَّثَنَامُحَمَّدُ بْنُ يُوسُفَ حَدَّثَنَاسُفْيَانُ عَنْ مَنْصُورٍ وَالْأَعْمَشِعَنْ إِبْرَاهِيمَ فِي زَوْجٍ وَأُمٍّوَإِخْوَةٍ لِأَبٍ وَأُمٍّ وَإِخْوَةٍلِأُمٍّ قَالَ كَانَ عُمَرُوَعَبْدُ اللَّهِ وَزَيْدٌ يُشَرِّكُونَوَقَالَ عُمَرُ لَمْ يَزِدْهُمْالْأَبُ إِلَّا قُرْبًا
Telah
mengabarkan kepada kami Yazid bin Harun telah mengabarkan kepada kami
Al Asy'ats dari Al Hakam dan Salamah bin Kuhail dari Abdullah bin
Syaddad bahwa anak perempuan Hamzah telah memerdekakan seorang budak
laki-laki miliknya lalu mantan budaknya meninggal dunia dan meninggalkan
anak perempuan dan tuannya, yakni anak perempuan Hamzah. Maka
Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam membagi warisan budak yang telah
dimerdekakan tersebut kepada anak perempuannya dan tuannya,
masing-masing setengah (bagian).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar