حَدَّثَنَامُحَمَّدٌ حَدَّثَنَا سُفْيَانُ عَنْ الْأَعْمَشِ عَنْإِبْرَاهِيمَ عَنْ مَسْرُوقٍ أَنَّهُكَانَ يُشَرِّكُ فَقَالَ لَهُ عَلْقَمَةُهَلْ أَحَدٌ مِنْهُمْ أَثْبَتُمِنْ عَبْدِ اللَّهِ فَقَالَلَا وَلَكِنِّي رَأَيْتُ زَيْدَ بْنَ ثَابِتٍوَأَهْلَ الْمَدِينَةِ يُشَرِّكُونَ فِي ابْنَتَيْنِ وَبِنْتِابْنٍ وَابْنِ ابْنٍ وَأُخْتَيْنِ
Telah
menceritakan kepada kami Abu Nu'aim telah menceritakan kepada kami
Syarik dari Asy'ats dari Ibnu Sirin ia berkata; Fukaihah binti Sam'an
meninggal dunia dan meninggalkan seorang anak laki-laki dari saudara
laki-laki seayah dan anak laki-laki dari anak laki-laki (cucu laki-laki)
dari saudara laki-laki seayah dan seibu. Maka Umar memberikan warisan
kepada anak laki-laki dari saudara laki-laki seayah.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar