حَدَّثَنَامُحَمَّدُ بْنُ عِيسَى حَدَّثَنَاابْنُ إِدْرِيسَ عَنْ أَبِيهِ عَنْالْفُضَيْلِ بْنِ عَمْرٍو عَنْإِبْرَاهِيمَ قَالَ خَالَفَ ابْنُعَبَّاسٍ أَهْلَ الْقِبْلَةِ فِيامْرَأَةٍ وَأَبَوَيْنِ جَعَلَ لِلْأُمِّ الثُّلُثَمِنْ جَمِيعِ الْمَالِ
Telah
menceritakan kepada kami Muhammad bin Isa telah menceritakan kepada
kami Mu'ammar telah menceritakan kepada kami Khushaif dari Ziyad bin Abu
Maryam bahwa seorang perempuan memerdekakan budak miliknya kemudian
perempuan itu meninggal dunia dan meninggalkan anak laki-laki dan
saudara laki-lakinya. Setelah itu mantan budaknya meninggal dunia. Anak
laki-laki dan saudara laki-laki perempuan itu menemui Nabi shallallahu
'alaihi wasallam menanyakan tentang warisan mantan budak tersebut. Maka
Nabi shallallahu 'alaihi wasallam: "Warisannya untuk anak laki-laki
perempuan itu." Saudara laki-laki perempuan itu berkata; Wahai
Rasulullah, seandainya mantan budak itu melakukan kejahatan maka siapa
yang menanggung diyat kejahatannya? Beliau menjawab: "kamu."
Tidak ada komentar:
Posting Komentar