حَدَّثَنَامُحَمَّدٌ حَدَّثَنَا سُفْيَانُ عَنْ ابْنِ ذَكْوَانَأَنَّ زَيْدًا كَانَ يُشَرِّكُ
Telah
mengabarkan kepada kami Ibrahim bin Musa dari Ibnu Idris dari Asy'ats
dari Al Hakam dari Abdurrahman bin Mudlij bahwa ada seorang budak
meninggal dunia dan meninggalkan seorang anak perempuan dan orang yang
memerdekakannya, maka Ali memberikan kepada anak perempuan itu setengah
dan kepada para mantan budak ayahnya itu setengah.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar