حَدَّثَنَامُحَمَّدُ بْنُ الصَّلْتِ حَدَّثَنَاأَبُو شِهَابٍ عَنْ الْحَجَّاجِعَنْ عَبْدِ الْمَلِكِ بْنِالْمُغِيرَةِ عَنْ سَعِيدِ بْنِفَيْرُوزَ عَنْ أَبِيهِ أَنَّعُمَرَ قَالَ فِي الْمُشَرَّكَةِلَمْ يَزِدْهُمْ الْأَبُ إِلَّا قُرْبًا
Telah
menceritakan kepada kami Muhammad bin Isa telah menceritakan kepada
kami Hafsh bin Ghiyats telah menceritakan kepada kami Asy'ats dari Jahm
bin Dinar dari Ibrahim bahwa ia pernah ditanya tentang salah satu dari
dua saudara perempuan yang membeli ayahnya lalu memerdekakannya kemudian
ayahnya tersebut meninggal dunia. Ia menjawab; Mereka berdua mendapat
dua pertiga sebagai bagian yang telah ditetapkan untuk keduanya dalam
kitab Allah dan harta yang tersisa adalah untuk yang memerdekakannya
bukan untuk yang lain.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar