أَخْبَرَنَامُحَمَّدٌ حَدَّثَنَا سُفْيَانُ عَنْ سُلَيْمَانَ التَّيْمِيِّعَنْ أَبِي مِجْلَزٍ أَنَّعُثْمَانَ كَانَ يُشَرِّكُ وَعَلِيٌّكَانَ لَا يُشَرِّكُ
Telah
mengabarkan kepada kami Muhammad bin Uyainah dari Ali bin Mushir dari
Ibnu Abu Laila dari Al Hakam dari Abu Al Kanud dari Ali bahwa ia pernah
ditanya tentang seorang anak perempuan dan mantan budak. Maka ia
memberikan kepada anak perempuan dan mantan budak tersebut masing-masing
setengah. Al Hakam berkata; Menurutku, ini adalah bagian mantan budak
yang diwarisi dari orang yang memerdekakannya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar