Jumat, 06 Maret 2020

SUNAN AD DARIMI KITAB FARAID No: 2757 Bagian yang yang dimiliki secara berserikat


أَخْبَرَنَامُحَمَّدٌ حَدَّثَنَا سُفْيَانُ عَنْ سُلَيْمَانَ التَّيْمِيِّعَنْ أَبِي مِجْلَزٍ أَنَّعُثْمَانَ كَانَ يُشَرِّكُ وَعَلِيٌّكَانَ لَا يُشَرِّكُ

Telah mengabarkan kepada kami Muhammad bin Uyainah dari Ali bin Mushir dari Ibnu Abu Laila dari Al Hakam dari Abu Al Kanud dari Ali bahwa ia pernah ditanya tentang seorang anak perempuan dan mantan budak. Maka ia memberikan kepada anak perempuan dan mantan budak tersebut masing-masing setengah. Al Hakam berkata; Menurutku, ini adalah bagian mantan budak yang diwarisi dari orang yang memerdekakannya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar